Info Stimulus

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang Sampai 5 Juni, Simak Informasi Selengkapnya Disini!

Tentunya kabar perpanjangan tersebut mendapat respon baik dari warganet, termasuk bagi mereka yang gagal seleksi di gelombang 68.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Daftar Kartu Prakerja gelombang 69 diperpanjang. 

Saat melakukan swafoto (selfie) jangan asal. Kamu harus ambil gambar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Caranya cukup mudah, karena akan muncul tampilan foto yang telah disesuaikan.

Kamu tinggal klik opsi "Gunakan Foto". Selanjutnya klik "Kirim Foto" apabila swafoto sudah sesuai dan memenuhi kriteria.

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Simak Panduan Buat Akun dan Alur Pendaftarannya!

2.Teliti saat mengikuti Tes Seleksi

Usai pendaftaran selesai, kamu akan diminta untuk mengikuti

Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).

Lamanya tes ini menghabiskan waktu sekitar 40 menit yang mencangkup tes penalaran verbal dan tes penalaran kuantitatif. 

3. Manfaatkan  Waktu  Pendaftaran  dengan  Baik

Selain diikuti oleh banyak pendaftar, jadwal pendaftaran Prakerja juga berlangsung singkat.

Biasanya hanya dibuka selama tiga hari.

Akan tetapi di gelombang 69 ini, proses pendaftaran justru diperpanjang. Sehingga calon peserta bisa mendapat waktu tambahan untuk mendaftarkan diri.

Jangan ditunda-tunda apabila belum mendaftar. Semakin cepat kamu melakukan pendaftaran, maka peluang untuk lolos seleksi terbuka lebar.

4.Periksa  Status  Pendaftaran  Secara Berkala

Kendati sudah berhasil mendaftar, jangan sampai tidak mengecek status pendaftaranmu.

Sebaiknya rutin melakukan pengecekan dengan mengakses website resmi Kartu Prakerja atau melalui aplikasi Kartu Prakerja.

Jika lolos seleksi, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS.

Itulah informasi perpanjangan  daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 hingga 5 Juni 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved