Pilkada Ketapang 2024

31.149 Dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Ketapang Budi - David Dinyatakan TMS

Selain itu, KPU ketapang juga menemukan dokumen dukungan yang tidak lengkap dan tidak sesuai yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 31.149 dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk Pilkada Ketapang Tahun 2024 dari jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jumlah itu didapat, setelah KPU Kabupaten Ketapang melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pasangan calon perseorangan tersebut.

"Hasil dari verifikasi administrasi yang kami lakukan ada tiga status, yang Memenuhi Syarat (MS) 4.417 dukungan, status Belum Memenuhi Syarat (BMS) 3.008, terus ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 31.149 dari total dukungan 38.574," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, Selasa 4 Juni 2024.

Saufi mengungkapkan, salah satu yang menjadi penyebab status TMS adalah ditemukan dukungan ganda.

Minta Percepat Pembangunan Infrastruktur, Sekda Ketapang Perintahkan Jajaran Cek Progres ke Lapangan

Selain itu, KPU ketapang juga menemukan dokumen dukungan yang tidak lengkap dan tidak sesuai yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Kendati demikian, KPU Ketapang masih memberikan kesempatan bagi bakal calon perseorangan tersebut, untuk memperbaiki maupun mengganti dokumen dukungan selama lima hari ke depan, mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.

"Jadi pasangan calon perseorangan ini diberi waktu untuk mengunggah dokumen yang belum memenuhi syarat dan mengganti dukungan baru bagi yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Saufi menerangkan, pasangan perseorangan harus mengantongi 35.261 dukungan dengan status memenuhi syarat, untuk melenggang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada serentak 2024.

"Sudah kita sampaikan ke pasangan yang bersangkutan, mereka juga mempertanyakan hasil (verifikasi administrasi). Kita masih memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen dukungan," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved