PPDB Online 2024

Syarat Pendaftaran dan Jadwal Tahapan PPDB Kalbar 2024 di Tingkat SMA/SMK

Pada jalur ini diprioritaskan 10 persen untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribun Pontianak
Berikut jadwal dan tahapan lengkap PPDB SMA dan SMK Negeri tahun 2024/2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Artikel ini mencakup persyaratan pendaftaran dan jadwal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025 di Provinsi Kalimantan Barat.

1. Persyaratan PPDB 2024

Jalur zonasi

- Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

- Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

- Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Tambah Daya Tampung PPDB, Disdikbud Kalbar Hadirkan SMA N 14 di Pontianak Tenggara

Jalur Afirmasi/Disabilitas

- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.

- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Khusus Disabilitas

- Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan

- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.

- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolahnya

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Jalur Prestasi

Khusus untuk jalur prestasi, terbagi menjadi dua:

Prestasi Raport:

Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
Surat Keterangan Lulus (SKL)yang ada nilainya

Prestasi Akademik dan Non Akademik,

- Mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional, maksimal 3 sertifikat terbaik yang diupload

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Berikut Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalbar

Selanjutnya yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

Pada jalur ini diprioritaskan 10 persen untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama.

Pada jalur ini diprioritaskan 15 persen untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional

Surat Keterangan Tidak Buta Warna bagi yang memilih Kosentrasi Keahlian tertentu. Untuk syarat ini, silahkan hubungi sekolah masing-masing!

2. Jadwal Tahapan PPDB 2024

Pembuatan akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA/SMK dapat dilakukan mulai 10-15 Juni 2024.

Kemudian jalur pertama yang dibuka pendaftarannya pada PPDB Kalbar 2024 adalah jalur zonasi SMA pada 18-20 Juni 2024.

Selanjutnya, pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi SMA di PPDB Kalbar 2024 akan dibuka ada 27-28 Juni 2024.

Lalu, pendaftaran jalur prestasi SMA di PPDB Kalbar 2024 dibuka pada 3-4 Juli 2024.Sementara itu pendaftaran SMK di PPDB Kalbar 2024 akan dibuka pada 18 Juni – 3 Juli 2024.

Lebih lengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPDB Kalbar 2024 untuk jenjang SMA/SMK, mengutip laman resminya berikut ini.

Jalur zonasi SMA:

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 – 20 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 21 – 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
Pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 24 – 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)

Jalur Afirmasi/Disabilitas SMA:

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)

Berikut Jadwal Tahapan PPDB SMA dan SMK di Kalbar

Jalur Mutasi SMA:

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)

Jalur Prestasi SMA:

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)

Jadwal PPDB Kalbar 2024 untuk SMK"

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 – 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 – 14:00 WIB)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan bahwa calon peserta didik hanya bisa memilih salah satu, dan tidak bisa pindah jenjang baik SMA maupun SMK.

“Maka dari itu harus teliti sebelum klik jenjang SMA atau SMK. Begitu juga dengan pembuatan akun hanya bisa digunakan untuk mendaftar di jalur-jalur yang telah disediakan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk pendaftaran di Jenjang SMA yang dinyatakan tidak diterima pada salah satu jalur, bisa mendaftar di jalur lain tanpa harus membuat akun kembali atau akun baru.

“Pada intinya jangan panik. Namun harus tetap teliti,” pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved