PPDB Online 2024
Berikut Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalbar
Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 20
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya ditingkat SMA tahun ajaran 2024-2025, yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA/SMK.
Jalur Zonasi, untuk jenjang SMA berikut syaratnya:
Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024
Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
• Berikut Jadwal Tahapan PPDB SMA dan SMK di Kalbar
Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.
Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya
Jalur Afirmasi/Disabilitas syaratnya:
Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.
Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024
Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.
Khusus Disabilitas : Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:
Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua
Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolahnya
Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya
Begini Cara Ukur Jarak dari Rumah ke Sekolah untuk Jalur Zonasi PPDB Mudah Cukup dengan Google Maps |
![]() |
---|
Jelang PPDB SMP di Kubu Raya, Disdikbud Langsung Monitoring |
![]() |
---|
Ini Alasan Server PPDB Kalbar 2024 Error di Hari Pertama Pendaftaran |
![]() |
---|
Jelaskan Penyebab Server Eror, Kadisdik Kalbar : Pendaftar Membludak, Hari Ini Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor SD SMP Tahun Ajaran 2024/2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.