PPDB Online 2024

Berikut Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalbar

Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 20

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribun Pontianak
Berikut jadwal dan tahapan lengkap PPDB SMA dan SMK Negeri tahun 2024/2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya ditingkat SMA tahun ajaran 2024-2025, yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA/SMK.

Jalur Zonasi, untuk jenjang SMA berikut syaratnya:

Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

Berikut Jadwal Tahapan PPDB SMA dan SMK di Kalbar

Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Jalur Afirmasi/Disabilitas syaratnya:

Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.

Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024
Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Khusus Disabilitas : Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:

Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolahnya

Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved