Kekayaan Pejabat

Berapa Harta Kekayaan Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar?

Melansir dari berbagai sumber, Iptu Sukoyo telah bertugas di Polres Blitar selama 7 bulan.

Kolase Tribun Pontianak
Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar jadi perhatian setelah dinyatakan positif zat amphetamine pasca menjalani tes urine pada Jumat 31 Mei 2024 di Mapolres Blitar.

Melansir dari berbagai sumber, Iptu Sukoyo telah bertugas di Polres Blitar selama 7 bulan.

Sebagai satu diantara pejabat, Iptu Sukoyo sejatinya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung yang Tangani Putusan Batasan Usia Cakada

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 2 Juni 2024, ada sejumlah nama yang sama di laman LHKPN.

Diantaranya adalah Sukoyo yanng menjabat sebagai Kapolsek Paguyungan Jawa Tengah.

Sukoyo Kapolsek Paguyungan melaporkan Harta Kekayaannya pada 19 Juni 2015 dengan Jumlah sebesar Rp. 213.300.000.

Kemudian ada Sukoyo Kapolsek Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Untuk Sukoyo ini melaporkan Harta Kekayaanya pada 31 Desember 2013 dengan Jumlah Rp. 110.300.000

Selanjutnya ada pula Sukoyo yang menjadi pejabat pembuat Komitmen Polda Banten.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya terakhir kali 18 Januari 2024 ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.167 juta.

Jumlah Harta Kekayaan ini telah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 120 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved