Breaking News

Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung yang Tangani Putusan Batasan Usia Cakada

Sebelum itu, Yodi Martono Wahyunadi juga pernah menjadi Hakim Tinggi atau Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negar

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Yodi Martono Wahyunadi Hakim Agung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi dalam artikel ini.
 
Yodi Martono Wahyunadi merupakan satu diantara Hakim Agung putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.

Ia diketahui adalah Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara.

Sebelum itu, Yodi Martono Wahyunadi juga pernah menjadi Hakim Tinggi atau Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

Sebagai penyelenggara negara, Yodi Martono Wahyunadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun, Satu Diantara Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Syarat Usia Cakada

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 31 Mei 2024, Yodi Martono Wahyunadi rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 20 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 12,2 Miliar.

Namun karena ada hutang sebesar Rp. 1 Miliar, Harta Kekayaan bersihnya sebesar Rp. 11,2 Miliar.

Ia memiliki 9 unit tanah dan bangunan yang jadi penyumbang terbesar Harta kekayaannya.

Aset tak bergerak itu ada di Bandung, Bekasi, Depok hingga Sumedang.

Yodi Martono Wahyunadi juga melaporkan dua unit kendaraan disektor alat transportasi dan mesin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved