Kronologi Kawan Bunuh Kawan di Jl Lintas Timur Putussibau, Berawal dari Hutang Usai dari THM

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, diketahui bahwa pelaku UG orang yang terakhir bersama korban.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Setelah selesai membeli dan meminum miras jenis bir tersebut, pelaku dan korban kemudian berJalan kaki kembali melewati Jalan Lintas Timur Kecamatan Putussibau Selatan. 

Korban merasa kesal dan terus mengajak pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut, namun terus ditolak oleh pelaku, hingga akhirnya terjadi perdebatan antara korban dan pelaku, yang menyebabkan korban dan pelaku menjadi emosi dan berkelahi.

Penebangan Hutan Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Satu Tersangka

Korban kemudian menyerang pelaku dengan botol bir yang sebelumnya dibawa korban, namun tidak mengenai tubuh pelaku karena berhasil dielak oleh pelaku.

"Pelaku menyerang korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan, dan kepala korban yang menyebabkan korban tersungkur ke aspal," ucapnya.

Setelah korban tersungkur di aspal, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian membuang batang kayu yang digunakan untuk memukul korban kearah semak-semak yang berada di pinggir Jalan sejauh mungkin," ujarnya.

Setelah membuang kayu tersebut, pelaku kemudian membaringkan badan di pinggir Jalan aspal yang tidak jauh dari mayat korban dengan tujuan, agar orang mengira bahwa telah terjadi peristiwa laka lantas, dengan tujuan korban dan pelaku merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved