Berita Viral

UKT Batal Naik! Jurus Mendikbud Rangkul Kembali Mahasiswa yang Terlanjur Mengundurkan Diri

Ramai mahasiswa mengundurkan diri dengan alasan UKT mahal membuat pekerjaan baru bagi PTN di tanah air.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UKT Batal Naik! Jurus Mendikbud Rangkul Kembali Mahasiswa yang Ramai Mengundurkan Diri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai mahasiswa mengundurkan diri dengan alasan UKT mahal membuat pekerjaan baru bagi PTN di tanah air.

Terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Ia pun juga meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk merangkul mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup membayar UKT.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, Nadiem juga meminta PTN untuk memberitahu calon mahasiswa baru mengenai adanya pembatalan kenaikan UKT dari pemerintah.

TERUNGKAP Alasan Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT usai Bertemu Jokowi

PTN jemput bola mahasiswa baru yang mengundurkan diri

Sementara bagi calon mahasiswa yang sudah telanjur mengundurkan diri, PTN diminta untuk jemput bola dan membuat mereka kembali masuk ke kampus.

"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT.

Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ujarnya.

Nadiem juga mengingatkan agar PTN melakukan tindak lanjut bagi mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT besar sebelum masa pembatalan.

Uang yang sudah masuk, kata Nadiem, sebaiknya dikembalikan atau dialihkan untuk pembayaran di semester perkuliahan berikutnya.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," jelas Nadiem.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang UKT.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Nadiem Makarim berterima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved