Inilah 13 faktor Penyababnya Perceraian di Kalbar

Faktor terbanyak perceraian di Kalbar yakni adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antar pasangan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Net
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Sebanyak 5.392 kasus perceraian terjadi di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2023 berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Dari jumlah tersebut, faktor terbanyak perceraian di Kalbar yakni adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antar pasangan dengan jumlah 4.096 kasus.

Lalu, faktor kedua terbanyak yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 683 kasus.

Kemudian, faktor ekonomi berada pada urutan ke tiga penyebab perceraian di Kalbar dengan jumlah 343 kasus.

Kekerasan dalam rumah tangga berada pada urutan ke empat dengan jumlah 83 kasus.

Baca juga: Kasus Perceraian di Kapuas Hulu: Istri Lebih Banyak Ajukan Cerai Gugat

Dihukum penjara berada pada urutan kelima dengan jumlah 43 kasus.

Judi, berada pada urutan ke enam penyebab perceraian di Kalbar dengan jumlah 32 kasus

Murtad berada pada uruan ke tujuh dengan jumlah 29 kasus.

Mabuk urutan ke delapan dengan jumlah 28 kasus.

Kemudian, madat (kecanduan narkotika) berada pada urutan sembilan dengan jumlah 24 kasus.

Poligami berada pada urutan sepuluh dengan 17 kasus.

Cacat badan berada pada urutan ke sebelah dengan 7 kasus.

Zina berada pada urutan ke dua belas dengan 6 kasus.

Terakhir kawain paksa pada urutan ke tiga belas dengan 1 kasus. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved