Tak Boleh Lagi Buat Aplikasi, Pj Gubernur Kalbar Mengaku Setuju

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Kalbar Harisson mengaku setuju dengan adanya peryataan tersebut dan mendukung.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson diwawancarai di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 27 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo menyinggung dimana ada satu Kementerian yang memiliki lebih dari 500 aplikasi.

Bahkan ia menduga setiap ganti menteri dan Dirjen, maka aplikasi pun berganti dengan alasan orientasi proyek sehingga hal ini segera dihentikan dan tidak boleh diteruskan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Kalbar Harisson mengaku setuju dengan adanya peryataan tersebut dan mendukung.

"Tentu kita mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah bahwa kita tidak lagi membuat aplikasi-aplikasi itu," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai di Hotel Mercure Pontianak, Senin 27 Mei 2024.

Selain mendukung, Harisson juga menyebut akan berupaya untuk dapat menggabungkan dan mengkoordinasikan untuk membuat jembatan briging atar satu aplikasi dengan aplikasi yang lain.

Baca juga: Pemotor Berknalpot Brong di Pontianak Tidak Hanya Ditilang Maksimal, Juga Disanksi Hancurkan Knalpot

"Pemerintah daerah ini sebenarnya memang sudah banyak aplikasi-aplikasi hanya tinggal membangun agar aplikasi ini saling terhubung agar dapat dimanfaatkan secara masif," katanya.

Harisson juga menjelaskan bagaimana sejumlah aplikasi yang ada di Kalimantan Barat merupakan salah satu permintaan inovasi dan trobosan oleh perangkat daerah dalam memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan.

"Kita mendukung dan tidak akan buat lagi hanya bagaimana caranya sehingga bisa terhubung satu sama lain," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved