Berita Viral

Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa.net
Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.

Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024

Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.

Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.

Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.

Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut meliputi layanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pelayanan promotif dan preventif perorangan, termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi pasien penyakit kronis

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sebagai catatan, alat kesehatan yang ditanggung merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, seperti kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.

Sementara itu, jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi penyakit:

- Diabetes melitus

- Hipertensi atau darah tinggi

- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung

- Stroke

- Kanker leher rahim

- Kanker payudara

- Anemia remaja putri

- Tuberkulosis (TBC)

- Hepatitis

- Paru obstruktif kronis

- Talasemia

- Kanker usus

- Kanker paru

- Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Selain pengobatan di FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan setiap peserta aktif yang mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

- Pelayanan keluarga berencana Perawatan inap nonintensif Perawatan inap di ruang intensif.

Layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD).

Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.

Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

3. Pelayanan ambulans

Setiap peserta JKN dengan status aktif juga berhak mendapat layanan transportasi berupa ambulans secara gratis dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans darat maupun air tersebut hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain demi kepentingan keselamatan pasien.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved