Berita Viral

Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa.net
Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan. 

- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

- Pelayanan keluarga berencana Perawatan inap nonintensif Perawatan inap di ruang intensif.

Layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD).

Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.

Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

3. Pelayanan ambulans

Setiap peserta JKN dengan status aktif juga berhak mendapat layanan transportasi berupa ambulans secara gratis dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans darat maupun air tersebut hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain demi kepentingan keselamatan pasien.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved