Berita Viral
Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana Perawatan inap nonintensif Perawatan inap di ruang intensif.
Layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD).
Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.
• Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan
3. Pelayanan ambulans
Setiap peserta JKN dengan status aktif juga berhak mendapat layanan transportasi berupa ambulans secara gratis dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan ambulans darat maupun air tersebut hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain demi kepentingan keselamatan pasien.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Kasus Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Babak Baru, MKD DPR RI Mulai Sidang Etik |
|
|---|
| UPDATE HyperOS 3 Versi Global Resmi Rilis Lengkap Daftar Merek HP Xiaomi yang Kebagian Update |
|
|---|
| Bocoran Fitur Baru Update FF dan Free Fire MAX OB51, Ada Senjata Baru dan Karakter yang Buff |
|
|---|
| MENGUAT! Harga Emas dan Perak Besok 30 Oktober 2025 Terbaru Hasil Prediksi Perdagangan Global |
|
|---|
| Syarat dan Cara Membuat Kartu Nusuk Terbaru yang Wajib Dimiliki Jemaah Calon Haji 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.