Berita Viral
Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merubah Perpres terbaru tentang layanan BPJS Kesehatan, cek layanan gratis yang masih ditanggung dan tidak per 1 Juni 2024.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.
Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.
Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.
"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.
Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.
Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.