Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Koalisi Jurnalis di Kalbar Tolak Revisi UU Penyiaran
Diketahui Anggota DPR RI sedang dalam penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002.
Pasal 50B ayat 2(c) mengenai Standar Isi Siaran (SIS) yang pada huruf ini secara spesifik melarang penanyangan eksklusif jurnalistik investigasi.
IJTI sendiri menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.
Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.
"Ini pasal yang absurd dengan tendensi anti kebebasan pers karena secara spesifik menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi," kata Koordinator aksi lainnya, Hamdan Darsani.
Menurut Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak tersebut, pasal larangan penayangan konten jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
"Dampak lainnya, larangan tersebut akan membungkam kemerdekaan pers," ungkapnya.
Untuk itu, Koalisi Jurnalis di Kalbar ini memberikan tiga poin dalam aksi ini.
Pertama adalah menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
Lalu ketiga meminta semua pihak untuk mengawal RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Baca juga: CSO dan Jurnalis di Pontianak Sepakat Berkolaborasi Kawal Komitmen Hijau
Terpisah, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani mendukung aksi yang dilakukan oleh organisasi dan aliansi jurnalis ini.
Menurutnya, kebebasan pers haruslah terjaga karena media merupakan satu diantara pilar demokrasi.
"Kita mendukung aksi para jurnalis di Pontianak, dan juga di seluruh Indonesia. Karena kerja-kerja jurnalisme harus didukung untuk demokrasi yang sehat," ungkapnya saat dihubungi.
"Apalagi media merupakan pilar keempat demokrasi," tambah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar ini.
Evi sapaan akrabnya pun mendorong agar DPR RI dapat menerima masukan dari para jurnalis ini.
Penyiaran
RUU
Revisi
DPR RI
Uun Yuniar
Hamdan Darsani
Ermin Elviani
IJTI
AJI
Aliansi Jurnalis Independen
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Demokrat
| 4 DAFTAR Anggota DPRD Landak dari Demokrat Periode Sekarang, Tak Lagi Masuk Daftar Unsur Pimpinan |
|
|---|
| BERUBAH Susunan Pembalap Moto3 2026 Terbaru usai Honda Umumkan Debut Pembalap Indonesia Veda Ega |
|
|---|
| RESMI Veda Ega Susul Mario Aji Jadi Pembalap di MotoGP 2026 |
|
|---|
| VIRAL Uya Kuya Kembali Ungkit Kasus Penjarahan Rumahnya, Kini Ungkap Sosok Dalang Dibaliknya |
|
|---|
| Kasus Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Babak Baru, MKD DPR RI Mulai Sidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aksi-penolakan-revisi-atau-Rancangan-Undang-undang-RUU-Penyiaran-Pontianak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.