Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Koalisi Jurnalis di Kalbar Tolak Revisi UU Penyiaran

Diketahui Anggota DPR RI sedang dalam penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002.

Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana
Aksi penolakan revisi atau Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang baru oleh organisasi dan aliansi jurnalis di Kalimantan Barat yang berlangsung di Bundaran Digulist, Kota Pontianak, Senin 27 Mei 2024 

Pasal 50B ayat 2(c) mengenai Standar Isi Siaran (SIS) yang pada huruf ini secara spesifik melarang penanyangan eksklusif jurnalistik investigasi.

IJTI sendiri menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

"Ini pasal yang absurd dengan tendensi anti kebebasan pers karena secara spesifik menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi," kata Koordinator aksi lainnya, Hamdan Darsani.

Menurut Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak tersebut, pasal larangan penayangan konten jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

"Dampak lainnya, larangan tersebut akan membungkam kemerdekaan pers," ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Jurnalis di Kalbar ini memberikan tiga poin dalam aksi ini.

Pertama adalah menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Lalu ketiga meminta semua pihak untuk mengawal RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Baca juga: CSO dan Jurnalis di Pontianak Sepakat Berkolaborasi Kawal Komitmen Hijau

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD LUTHFI)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani mendukung aksi yang dilakukan oleh organisasi dan aliansi jurnalis ini.

Menurutnya, kebebasan pers haruslah terjaga karena media merupakan satu diantara pilar demokrasi.

"Kita mendukung aksi para jurnalis di Pontianak, dan juga di seluruh Indonesia. Karena kerja-kerja jurnalisme harus didukung untuk demokrasi yang sehat," ungkapnya saat dihubungi.

"Apalagi media merupakan pilar keempat demokrasi," tambah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar ini.

Evi sapaan akrabnya pun mendorong agar DPR RI dapat menerima masukan dari para jurnalis ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved