Satpolairud Polres Mempawah Ungkap Satu Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Perairan Wajok
Pada saat kejadian, pelaku mengambil satu unit Hp Asus Rog Phone 6 beserta charger milik korban di perairan Wajok.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satpolairud Polres Mempawah melaksanakan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum perairan Polres Mempawah, Rabu 22 Mei 2024.
Dalam rilisnya, Kasat Reskrim AKP Fadhila Nugrah Sakti menyampaikan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 10 Maret 2024 lalu.
"Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah telah mengamankan seorang lelaki berinisial AR yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan kepada korban atas nama AP warga Kota Pontianak. Kejadian tersebut pada 10 Maret 2024 lalu," ujar AKP Fadhila menyampaikan kronologi kejadian.
• Waka Polres Mempawah Ingatkan untuk Menguatkan Rasa Nasionalisme Serta Mendukung Kemajuan Teknologi
Pada saat kejadian, pelaku mengambil satu unit Hp Asus ROG Phone 6 beserta charger milik korban di perairan Wajok.
"Setelah itu korban langsung membuat laporan ke Satpolairud Polres Mempawah. Mendapat laporan tersebut Unit Gakkum langsung melaksanakan penyelidikan, dan hasil penyelidikan dari saksi-saksi, identitas pelaku mengerucut kepada pelaku AR," tegas AKP Fadhila menjelaskan.
Tepat pada 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit Gakkum berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan di rumah pelaku tepatnya di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit Hp Asus Rog Phone 6 beserta charger milik korban, dan kemudian pelaku dibawa ke pos Satpolairud Polres Mempawah," tegas AKP Fadhila.
• Kepala Kemenag Hasib Arista Akan Dampingi Jemaah Calon Haji Mempawah Tunaikan Rukun Islam ke-5
Diketahui, pelaku AR merupakan seorang residivis dengan kasus curanmor dan pencurian Hp dibuktikan dengan petikan putusan bersalah tersangka AR di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Dalam kasus yang sedang dihadapi pelaku saat ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata AKP Fadhila.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, rencananya pelaku akan menjual Hp yang dicurinya untuk kebutuhan hidup.
"Berdasarkan keterangan pelaku Hp tersebut rencananya memang akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi pada saat itu Hp tersebut belum sempat dijual," tutup AKP Fadhila.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Rakornas PPEM di Mempawah, Upaya Pelindo untuk Mendukung Pelestarian Mangrove Nasional |
![]() |
---|
Kapolri bersama Menteri LHK & Kapolda Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisir |
![]() |
---|
Mempawah Siap Tampil Maksimal di MTQ Kalbar ke-33, Erlina: Kami Ingin Pertahankan Gelar Juara Umum |
![]() |
---|
Kemenag dan Dinas Pendidikan Mempawah Dorong Profesionalisme Guru PAI Hadapi Transformasi Kurikulum |
![]() |
---|
Kemenag Mempawah Dorong Guru PAI Siap Hadapi Transformasi Kurikulum Melalui Pendekatan Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.