Polsek Sekayam Kembali Amankan Terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Kenaman.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Jajaran Polsek Sekayam saat menunjukkan terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika inisial BA saat diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 20 Mei 2024. BA diduga sebagai bandar narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Sekayam mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika inisial BA di dalam sebuah Rumah di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 20 Mei 2024 dini hari.

BA diduga sebagai bandar narkotika.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dipimpin Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi didampingi Waka Polsek Sekayam Iptu Supar dan Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang dan personil Polsek Sekayam lainnya.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima buah paket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah ember warna hitam yang berisikan beras, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 707.000,"kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, Senin 20 Mei 2024.

Kronologis pengungkapan lanjutnya, pada Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Kenaman.

Baca juga: Sepanjang 2023, Sebanyak 344 Perkara Perceraian yang Masuk di Pengadilan Agama Sanggau

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim tindak personil Polsek Sekayam, dan pada Senin sekitar Pukul 00.10 Wib ditemukan pada saat penggeledahan Lima buah paket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam tumpukan beras, satu unit handphone warna putih dan uang sejumlah Rp 707.000," jelasnya .

Dari barang bukti yang ditemukan oleh tim personil Polsek Sekayam, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved