Berita Viral
SANKSI Jemaah Haji 2024 Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi
Berikut sanksi bagi jemaah Haji 2024 yang tidak mengantongi Visa resmi Arab saudi terancam denda hingga dideportasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sanksi bagi jemaah Haji 2024 yang tidak mengantongi Visa resmi Arab saudi terancam denda hingga dideportasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana Kemenag menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji.
Jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi.
Seperti yang diungkap oleh Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda.
• Nekat Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi, Ini Sanksi dan Denda yang Mengancam Jemaah
Ia menjelaskan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.
“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi saat konferensi pers secara daring, Sabtu (18/5/2024).
Dalam aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.
“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi.
Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024.
Jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang.
Pemberangkatan ratusan ribu jemaah haji Indonesia ke Arab Suadi dilakukan secara bertahap dan terbagi menjadi dua gelombang.
• Inilah Jenis Visa Resmi yang Bisa Dipakai Naik Haji dan Umrah Terbaru 2024
Untuk gelombang pertama diberangkatkan pada 12-23 Mei 2024, sedangkan pemberangkatan gelombang kedua berlangsung mulai 24 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024.
Hingga Sabtu (18/5/2024), tercatat sudah 41.189 jemaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Madinah.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Inilah-Jenis-Visa-Resmi-yang-Bisa-Dipakai-Naik-Haji-dan-Umrah-Terbaru-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.