Berita Viral

Resmi Cair! Nominal Gaji ke-13 Terbaru 2024 PNS TNI Polri, Pensiunan Terima Lebih Awal

Resmi cair Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri dan pensiunan paling cepat mulai Juni 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Cair! Nominal Gaji ke-13 Terbaru 2024 PNS TNI Polri, Pensiunan Terima Lebih Awal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri dan pensiunan paling cepat mulai Juni 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian Gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

"Peningkatan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15/3/2024).

Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima Gaji ke-13 mulai Juni mendatang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima Gaji ke-13.

ASN yang tidak berhak menerima Gaji ke-13 2024

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Rincian Gaji Komcad Terbaru 2024, Link Pendaftaran Resmi Dibuka Lengkap Jadwal dan Syarat Wajib

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Penerima dan komponen Gaji ke-13 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:

- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Resmi Naik! Gaji PPPK Terbaru per 1 Mei 2024 Mulai Baru Dilantik hingga Pangkat Golongan Tertinggi

Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13

- Telah ditetapkan menerima Gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved