Berita Viral
Resmi Naik! Gaji PPPK Terbaru per 1 Mei 2024 Mulai Baru Dilantik hingga Pangkat Golongan Tertinggi
Resmi naik, berikut rincian Gaji PPPK terbaru per 1 Mei 2024 mulai yang baru diangkat hingga pangkat dan golongan tertinggi cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut rincian Gaji PPPK terbaru per 1 Mei 2024 mulai yang baru diangkat hingga pangkat dan golongan tertinggi cek disini.
Lebih dari 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2023 menjalani pelantikan di Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah pelantikan, PPPK langsung bekerja sesuai penempatan masing-masing.
Lalu, berapa gaji PPPK tahun 2024?
Pemerintah menaikkan Gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru 2024.
Gaji PPPK 2024 yang naik 8 persen.
• Resmi Naik Gaji Polisi Terbaru Per 1 Mei 2024 Mulai Baru Lulus hingga Pangkat dan Golongan Tertinggi
Kenaikan Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan Gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini.
Namun, realisasi pembayaran Gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini.
Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran Gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan Gaji yang naik 8 persen berlangsung pada Maret 2024.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen:
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.