Berita Viral

Resmi Berlaku! Kontainer Dilarang Menumpuk di Pelabuhan Sesuai Aturan Terbaru Permendag 2024

Resmi berlaku kini kontainer dilarang menumpuk terlalu lama di pelabuhan berdasarkan aturan terbaru Permendag 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Resmi Berlaku! Kontainer Dilarang Menumpuk di Pelabuhan Sesuai Aturan Terbaru Permendag 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.COLID - Resmi berlaku kini kontainer dilarang menumpuk terlalu lama di pelabuhan berdasarkan aturan terbaru Permendag 2024.

Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024.

Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wamendag Jerry dalam siaran persnya, dikutip Minggu (19/5/2024).

SANKSI Jemaah Haji 2024 Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Wamendag Jerry menjelaskan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu (18/5/2024).

Masih terdapat sisa 4 kontainer lagi yang sedang diproses dan akan segera keluar.

Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas jam 14.00 WIB Jumat kemarin, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam 17.30 WIB Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Wamendag.

Jerry berharap para importir bisa memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024.

Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.

Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.

“Selanjutnya, produk tas dan elektronikjuga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” katanya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved