Berita Viral

ATURAN Batas Waktu Tunggu Kontainer Barang Impor di Pelabuhan Terbaru 2024

Simak aturan batas waktu simpan atau tunggu khusus kontainer barang impor di pelabuhan berdasarkan Permendag 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ATURAN Batas Waktu Tunggu Kontainer Barang Impor di Pelabuhan Terbaru 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan batas waktu simpan atau tunggu khusus kontainer barang impor di pelabuhan berdasarkan Permendag 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

Akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.

Beleid ini merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Resmi Berlaku! Kontainer Dilarang Menumpuk di Pelabuhan Sesuai Aturan Terbaru Permendag 2024

Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Ia mengatakan, perizinan teknis tersebut merupakan salah satu persyaratan perizinan impor.

Khususnya untuk komoditas tertentu yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian untuk dimuat dalam beleid terdahulu.

"Sesuai arahan Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8/2024.

Dengan tidak mempersyaratkan perizinan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk dapat diselesaikan," ujar Budi dalam konferensi pers, Minggu (19/5).

Budi menjelaskan, dalam aturan terbaru yang diundangkan per 17 Mei 2024 terdapat beberapa ketentuan baru.

Yakni untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan produk rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi serta tas dan katup tak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Ke depannya, pengaturan terkait pengawasan sejumlah produk tersebut dilakukan di Bea Cukai kecuali untuk Harmonized System Code (HS Code) tertentu.

Kemudian, persetujuan impor barang komplementer, tes pasar dan purna jual, pemberlakuannya kembali mengacu pada Permendag Nomor 25/2022.

KRIS Resmi Berlaku, Intip Kesiapan Rumah Sakit hingga Ketersediaan Ruang Perawatan

Tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

"Dengan demikian persyaratan pertimbangan teknis dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Budi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved