Berita Viral

Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024

Berikut cara naik kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan terbaru per 2024 simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024. 

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis pasal tersebut.

Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan melalui:

- Peserta yang bersangkutan

- Pemberi kerja

- Atau asuransi kesehatan tambahan.

Kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky menegaskan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat fasilitas naik kelas layanan ini.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

"Yang tidak bisa naik kelas itu ditegaskan, ada PBI kemudian juga BP, PBPU atau peserta mandiri kelas tiga, dan juga pekerja karena PHK," terang dia, dalam konferensi pers Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

- Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

- Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya

- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved