Berita Viral
Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Berikut cara naik kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan terbaru per 2024 simak disini.
"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis pasal tersebut.
Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan melalui:
- Peserta yang bersangkutan
- Pemberi kerja
- Atau asuransi kesehatan tambahan.
Kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky menegaskan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat fasilitas naik kelas layanan ini.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
"Yang tidak bisa naik kelas itu ditegaskan, ada PBI kemudian juga BP, PBPU atau peserta mandiri kelas tiga, dan juga pekerja karena PHK," terang dia, dalam konferensi pers Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.
• SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.