Fenomena Alam

BMKG Pastikan Bukan Angin Puting Beliung yang Sebabkan Aksesoris Depan Gedung MPP Sintang Ambruk

Menurut Supriandi, fenomena Angin Kencang benar terjadi di wilayah Kecamatan Sintang yang ditunjukkan dengan produk citra radar cuaca CMAX.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Satu unit mobil yang terparkir di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Sintang tertimpa kerangka canopy yang roboh akibat diterjang angin kencang pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menganilisa kejadian Angin Kencang yang menyebabkan aksesoris bagian depan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sintang yang terbuat dari material baja ringan dan Aluminium Composite Panel (ACP) ambruk menimpa dua unit mobil pada Kamis 16 Mei 2024 sore kemarin.

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian, Supriandi mengatakan jika kerusakan aksesoris bagian depan gedung MPP bukan disebabkan oleh angin puting beliung, melainkan Angin Kencang.

"Angin Kencang. Jadi jika ada Angin Kencang selalu diidentikan dengan angin puting beliung, padahal ada perbedaannya," kata Supriandi, Jumat 17 Mei 2024.

Kepala DPMPTSP Sintang: Gedung MPP Masih Kokoh, yang Roboh Hanya Aksesoris

Analisis BMKG berdasarkan indikator analisis global, synoptik dan citra radar dapat disimpulkan bahwa telah terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir dan Angin Kencang di wilayah Kecamatan Sintang pada 16 Mei 2024 yang menyebabkan rusaknya aksesoris MPP Kabupaten Sintang dan mengakibatkan dua unit kendaraan tertimpa
material bangunan.

Menurut Supriandi, fenomena Angin Kencang benar terjadi di wilayah Kecamatan Sintang yang ditunjukkan dengan produk citra radar cuaca CMAX, terdapat pola Squall Line penyebab Angin Kencang. Selain itu,di produk HWIND dari radar cuaca menunjukan kecepatan angin saat kejadian mencapai kecepatan maksimum 30 knots atau 56 km/jam.

"Kecepatan angin sama dan di atas 25 knots masuk kategori cuaca ektrim," jelas Supriandi.

MPP Sintang Diterpa Angin Kencang, Kanopi Roboh Timpa Dua Mobil

Supriandi menjelaskan, angin puting beliung dan Angin Kencang berbeda.

Adapun Angin Kencang, kecepatan di atas 25 knot atau 45 km/perjam.

Sementara angin puting beliung Angin Kencang yang berputar yang keluar dari awan colombus dengan kecepatan lebih dari 34,8 knot atau 64,4 km/perjam dan terjadi dalam waktu singkat. 

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved