Berita Viral
SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Inilah daftar resmi layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru berdasarkan hasil isi Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar resmi layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru berdasarkan hasil isi Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
• Daftar Layanan Rumah Sakit yang Tak Ditanggung KRIS BPJS Kesehatan 2024
“Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky, Selasa (14/5/2024).
Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Meski menampik bahwa kelas 1, 2, dan 3 dihapus, ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut daftar 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SELISIH Tarif Listrik Terbaru Sepanjang Agustus-September 2025 Lengkap Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
REKOR Harga BBM Terbaru Sepanjang Agustus-September 2025 di SPBU Indonesia, Selisih Minyak Subsidi |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 12 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 12 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Dendam Sandwich 4 Tahun Berujung Darah, Dua Pemilik Toko Roti di Paterson Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.