Berita Viral

Daftar Layanan Rumah Sakit yang Tak Ditanggung KRIS BPJS Kesehatan 2024

Daftar Layanan Rumah Sakit yang tak ditanggung dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 sebagai pengganti sistem kelas yang dihapus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Daftar Layanan Rumah Sakit yang Tak Ditanggung KRIS BPJS Kesehatan 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Daftar Layanan Rumah Sakit yang tak ditanggung dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 sebagai pengganti sistem kelas yang dihapus.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar baru pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan ini mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Iuran dan Tarif Lebih Murah?

Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan.

Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

Perpres ini mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana diantur dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

- Perawatan intensif

- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved