Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Hugua, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mantan Bupati Wakatobi

Sebelum menjadi Anggota DPR RI, Hugua pernah menjabat sebagai Bupati Wakatobi 10 tahun.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hugua, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mantan Bupati Wakatobi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Hugua dalam artikel ini.

Hugua merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Pria kelahiran 31 Desember 1961 ini berasal dari daerah perwakilan Sulawesi Tenggara.

Sebelum menjadi Anggota DPR RI, Hugua pernah menjabat sebagai Bupati Wakatobi 10 tahun.

Ia memimpin Kabupaten Wakatobi dari 2006-2016.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Rudy Susmanto, Pimpinan DPRD Bogor Satu Diantara Kandidat Bupati

Kini Hugua juga aktif sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara.

Untuk di DPR RI, Hugua bertugas di Komisi III.

Sebagai wakil rakyat, Hugua diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 15 Mei 2024, Hugua cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 14,8 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved