DPRD Kota Pontianak

Realisasi Pendapatan Reklame Minim, DPRD Pontianak Minta di Kaji Secara Baik dan Bijak

"Kalau tidak mencapai target ini kan implikasinya luas. Pendapatan berkurang sedangkan kita sudah menetapkan target kemudian belanja juga sudah kita t

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai di ruang paripurna kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 13 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengungkapkan realisasi pendapatan reklame di Pontianak sementara masih jauh dari target.

Sejak tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 17 milyar dan yang tercapai sebesar 9 milyar. Kemudian pada tahun 2024 per April sebesar 1,9 milyar yang telah terealisasikan dari target yang sama 17 milyar.

Dengan adanya hal tersebut, Mujiono meminta agar pihak terkait mengkaji dengan baik dan bijak agar target yang ditetapkan bisa tercapai.

"Kami minta untuk dikaji secara baik dan bijak supaya sama-sama menyenangkan, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah kota," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai, Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Menurutnya, jika problematik ini dibiarkan begitu saja dan tidak diselesaikan secara arif dan bijak tentu tidak akan mencapai target yang ditetapkan bersama.

"Kalau tidak mencapai target ini kan implikasinya luas. Pendapatan berkurang sedangkan kita sudah menetapkan target kemudian belanja juga sudah kita tetapkan. Ini kan akan mengkhawatirkan posisi keuangan kita di akhir tahun dan bisa jadi devisit karena pendapatan yang minim," ujarnya.

Pemkot Pontianak Dukung Karnaval Air Pekan Gawai Dayak XXXVIII di Tepian Sungai Kapuas

Selain itu, ia juga mengatakan terkait biaya belanja tidak bisa digeser dan sudah ditetapkan. Kemudian pada saat penetapan pendapatan juga akan diikuti dengan penetapan biaya belanja.

"Kita minta yang pertama di inventarisasi, kalau reklame besar itu ada kan 172 kemudian sisanya itu hanya reklame papan dan sebagainya. Kita minta fokus di 172 ini di inventarisir berapa yang sudah mempunyai izin, berapa yang belum punya izin," katanya.

Kemudian ia juga meminta agar dilakukan pemetaan terkait berapa banyak yang melanggar titik yang tidak diperbolehkan, sesuai dengan Perwa 59 dan berapa yang tidak melanggar.

"Itu yang kami minta dari Dinas PU. Artinya dengan inventarisasi data ini baru kita ambil langkah-langkah, kalau titik-titiknya tidak bermasalah maka proses izinnya bisa dipercepat," ujarnya.

Namun, jika titiknya bermasalah Mujiono mengatakan perlu didiskusikan karena jika ditertibkan harus ada proses penganggaran.

"Jangan sampai nanti ketika melarang dan suruh bongkar tapi tidak dibongkar, lalu siapa yang bongkar? Jadi kami juga sampaikan, kalau ini mau dibuatkan kebijakan, dibuatlah satu kebijakan. Misalnya minta diperbaiki estetikanya, minta konstruksi dikeluarkan untuk keamanan, tarif pajaknya dinaikan. Ini salah satu kebijakan. Jika tidak ada kebijakan maka harus dibongkar," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah harus mengantisipasi jika penyelenggara reklame tidak mau dibongkar.

"Alternatifnya pemerintah harus menganggarkan anggaran untuk pembongkaran," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved