Pemkot Pontianak Resmi Larang Perpisahan Mewah, Pungut Sumbangan dari Orang Tua Juga Tak Boleh
Selain dilarang mewah, dalam melaksanakan perpisahan pihak sekolah dilarang memungut sumbangan dari orang tua siswa.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak resmi melarang sekolah-sekolah menyelenggarakan perpisahan secara bermewah-mewahan.
Hal ini dipastikan sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian per hari ini, Selasa 14 Mei 2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan, juga Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selain dilarang mewah, dalam melaksanakan perpisahan pihak sekolah dilarang memungut sumbangan dari orang tua siswa.
Pihak sekolah juga dilarang terlibat dalam kepanitiaan pelaksanaan perpisahan.
Baca juga: Pengamat Pendidikan Kalbar Nilai Perpisahan Sekolah Mewah Geser Pola Hidup jadi Hedonis
Pihak sekolah juga dilarang tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan perpisahan.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024:
1. Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan perpisahan sekolah, agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing dan tidak memungut sumbangan dari orang tua siswa.
2. Pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir atau dibentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan.
3. Dilarang mengadakan tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Bangun Disiplin Remaja, Polsek Parindu Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Penganiayaan Brutal di Depan SDN 11 Jongkat Mempawah Lansia Tewas |
|
|---|
| KATA Pemprov Kalbar soal Penetapan UMP 2026, Tidak Jadi Diumumkan 21 November 2025? |
|
|---|
| BESARAN UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 Persen dari Tahun 2025 Lengkap Perbandingan UMP se-Indonesia |
|
|---|
| DAFTAR Tren Kenaikan UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir Lengkap Prediksi Besaran UMP Kalbar 2026! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perpisahan-sekolah-Sekolah-sekolah-semua-jenjang-tingkatan-se-Kalimantan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.