Pemkot Pontianak Resmi Larang Perpisahan Mewah, Pungut Sumbangan dari Orang Tua Juga Tak Boleh

Selain dilarang mewah, dalam melaksanakan perpisahan pihak sekolah dilarang memungut sumbangan dari orang tua siswa.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perpisahan sekolah. Sekolah-sekolah semua jenjang tingkatan se-Kalimantan Barat kini dilarang mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak resmi melarang sekolah-sekolah menyelenggarakan perpisahan secara bermewah-mewahan.

Hal ini dipastikan sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian per hari ini, Selasa 14 Mei 2024.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan, juga Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selain dilarang mewah, dalam melaksanakan perpisahan pihak sekolah dilarang memungut sumbangan dari orang tua siswa.

Pihak sekolah juga dilarang terlibat dalam kepanitiaan pelaksanaan perpisahan.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Kalbar Nilai Perpisahan Sekolah Mewah Geser Pola Hidup jadi Hedonis

Pihak sekolah juga dilarang tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan perpisahan.

Berikut Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024:

1. Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan perpisahan sekolah, agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing dan tidak memungut sumbangan dari orang tua siswa.

2. Pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir atau dibentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan.

3. Dilarang mengadakan tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved