DPRD Kota Pontianak

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapuskan, DPRD Kota Pontianak: Pontianak Sudah Lama Tanpa Kelas

Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin mengatakan untuk wilayah kota pontianak sendiri sudah sejak lama menerapkan fasilitas ruang inap tanpa kelas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin saat diwawancarai Tribun Pontianak. Selasa, 31 Januari 2023. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas terutama di malam hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Adanya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu diantaranya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Inilah Daftar Pelayanan yang bukan Tanggungan BPJS, Bagaimana Dengan Biaya Operasi?

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin mengatakan untuk wilayah Kota Pontianak sendiri sudah sejak lama menerapkan fasilitas ruang inap tanpa kelas.

"Pontianak sudah sejak lama menerapkan tanpa kelas, semenjak jamannya pak Sutarmidji hingga sekarang," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa 14 Mei 2024.

Kendati demikian, ia juga menyebutkan hal tersebut boleh saja diterapkan namun perlu memperhatikan beberapa hal salah satunya yakni terkait iuran.

"Menurut saya boleh-boleh saja, hanya perlu juga dibedakan, karena iuran BPJS nya berbeda," pungkasnya.

Resmi Berlaku! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Lengkap Rincian Iuran Terbaru Per Golongan

 

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved