Berita Viral

Daftar Motor dan Mobil Resmi Dibatasi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Per Wilayah Cek Disini

Inilah daftar kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil yang resmi dibatasi mengisi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Daftar Motor dan Mobil Resmi Dibatasi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Per Wilayah Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil yang resmi dibatasi mengisi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina.

Beleid ini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dimana mulai 1 Agustus 2024 akan menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sesuai jenis kendaraan.

Melalui kebijakan ini, kendaraan roda empat pengguna Pertalite harus mengantongi Fuel Card 5.0 untuk dapat mengisi BBM di Batam.

Tidak hanya mengharuskan memiliki kartu BBM subsidi, Fuel Card 5.0 turut membatasi pembelian BBM harian untuk kendaraan roda empat.

Pertalite Dihapus! Daftar Mobil dan Motor Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia

Lantas, apa saja kendaraan yang dibatasi pembeliannya?

Jenis kendaraan yang dibatasi beli Pertalite

Fuel Card 5.0 berlaku untuk semua kendaraan roda empat yang beroperasi di Batam serta menjadi pelanggan BBM Pertalite.

Area Manager Communication Relation and CSR Sumatera Bagian Utara Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah agar tidak terjadi penyelewengan Pertalite.

Selain itu, mekanisme tersebut juga diharapkan mendorong penyaluran BBM Pertalite lebih tepat sasaran.

"Pertamina mendukung program tersebut selaku operator dalam menyalurkan BBM," ujar Susanto kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Nantinya, setiap jenis kendaraan dipersilakan mengisi bahan bakar bersubsidi sesuai batas maksimal yang ditentukan.

Berikut jenis kendaraan dan jumlah maksimal pembelian Pertalite per hari:

- Kendaraan roda empat mesin maksimal 1.400 cc: 20 liter per hari

- Kendaraan roda empat mesin di atas 1.400 cc: 15 liter per hari

- Angkutan kota (angkot): 35 liter per hari

- Kendaraan operasional/taksi online: 30 liter per hari

- Mobil barang (pikap): 20 liter per hari.

Cara buat Fuel Card 5.0 untuk beli Pertalite

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengungkapkan, masa pendaftaran Fuel Card 5.0 untuk pembelian Pertalite berlangsung sejak 26 April-31 Juli 2024.

"Kami sudah membentuk posko layanan Fuel Card Disperindag, khusus untuk layanan pendaftaran kita menggunakan sistem online, website batamfuelcard.id," kata Gustian, dilansir dari Antara, Jumat (26/4/2024).

Pihaknya juga membuka posko layanan di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), tiga mal, Disperindag, Kantor Wali Kota Batam, serta Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Fuel Card 5.0 yang digunakan sebagai alat transaksi membeli Pertalite di Batam berlaku seperti e-toll atau e-money.

Oleh karena itu, pengguna harus mengisi saldo terlebih dahulu, kemudian menempelkan kartu pada alat yang disediakan saat bertransaksi.

Artinya, menurut Gustian, mulai 1 Agustus mendatang, sudah tidak ada lagi transaksi secara tunai bagi pengendara roda empat yang membeli Pertalite di Kota Batam.

Pengendara roda empat yang ingin mendapatkan Fuel Card 5.0 dapat melakukan registrasi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Foto kendaraan tampak nomor polisi

- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Foto KIR (bagi kendaraan yang wajib KIR)

- QR Code Subsidi Tepat MyPertamina

- Foto surat pernyataan (untuk kendaraan dengan nomor polisi luar wilayah Kota Batam)

- Foto identitas pengemudi angkutan umum

- Foto identitas angkutan online.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Fuel Card 5.0:

- Buka situs https://batamfuelcard.id

- Klik menu "Daftar sebagai (pemohon)"

- Masukkan nama, nomor ponsel, email, kemudian klik "Kirim"

- Tautan pendaftaran akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp atau email

- Klik tautan atau link yang diterima, serta isi data diri seperti alamat, nomor KTP, dan kata sandi

- Berikutnya, pilih "Kirim"

- Masukkan empat digit kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsAppp

- Klik menu "Buat Pengajuan Baru"

- Isi data kendaraan dan unggah berkas yang dibutuhkan

- Jika sudah, klik "Kirim" untuk mengakhiri pendaftaran.

Daftar Resmi Sepeda Motor Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia Cek Hasil Revisi Perpres

Terakhir, masyarakat hanya perlu menunggu petugas selesai memverifikasi data, sebelum menerima Fuel Card 5.0 untuk membeli BBM Pertalite.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved