Breaking News

LP3K Sintang Akan Gelar Pesparani I Tingkat Kabupaten Sintang, Akan Diikuti 14 Kecamatan

"Ke depan, kami juga akan bertemu dan berdiskusi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sintang dalam rangka menyukseskan kegiatan ini," jelasnya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua LP3K Kabupaten Sintang, Agustinus Hatta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Kabupaten Sintang akan melaksanakan Pesta Paduan Suara Gerejani Tingkat Kabupaten Sintang pada 14-18 Oktober 2024.

Ketua LP3K Kabupaten Sintang, Agustinus Hatta mengatakan rencana Pesparani Tingkat Kabupaten Sintang yang pertama kalinya dilaksanakan tersebut, pihaknya sudah bertemu dan berdiskusi dengan Uskup Sintang Mgr. Samuel Oton Sidin, OFM. Cap dan Bupati Sintang Jarot Winarno.

“Saat kami audiensi dengan Bapak Uskup Sintang, beliau mendukung rencana pelaksanaan Pesparani I Tingkat Kabupaten Sintang dan menyarankan agar dilaksanakan pada 14-18 Oktober 2024," kata Hatta, Minggu 12 Mei 2024.

LP3K Kabupaten Sintang juga sudah menyampaikan usulan rencana Pesparani I Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang. Menurut Hatta, Bupati juga siap mendukung dan akan dijadikan simbol silaturahmi Bupati Sintang dengan umat Katolik di Kabupaten Sintang.

Peringatan Hut Kota Sintang, Polres Sintang Kawal Gelaran Ritual Umpan Benua

"Ke depan, kami juga akan bertemu dan berdiskusi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sintang dalam rangka menyukseskan kegiatan ini," jelasnya.

Saat ini, LP3K sedang melakukan persiapan dengan membentuk Panitia Pesparani I Tingkat Kabupaten Sintang. Secara nasional, dalam setiap Pesparani Tingkat Nasional, ada 13 cabang yang dilombakan dan terbagi dalam empat kategori yaitu paduan suara, menyanyikan Mazmur, cerdas cermat rohani, dan tutur Kitab Suci.

"Kami akan mempersilakan LP3K di 14 kecamatan untuk mengikuti semua jenis lomba yang ada. Tetapi kalau LP3K kecamatan, memutuskan hanya mengikuti 3 atau 4 jenis perlombaan, juga tidak apa. Namun, 14 kecamatan wajib mengikuti pelaksanaan Pesparani I Tingkat Kabupaten Sintang ini," kata Agustinus Hatta. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved