Info Stimulus

Jadwal Pencairan PIP 2024 Kembali Dilakukan Mulai Hari Ini! Apakah Siswa Sudah Aktivasi Rekening?

Namun, para KPM dapat melakukan pencairan melalui buku tabungan dengan keadaan rekening aktif.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Siswa penerima bantuan pendidikan PIP dari Kemdikbud 2024. 

Bagi peserta didik di bawah umur, wajib didampjngi orang tua ataupun wali bersangkutan.

Mengapa Data Siswa Penerima Beasiswa Tidak Bisa ditemukan saat Cek PIP 2024? Inilah Sebabnya!

Cara cek penerima PIP Kemdikbud

Program PIP disalurkan kepada siswa dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Dengan sistem pengecekan online ini, diharapkan para penerima PIP dapat dengan mudah dan cepat memantau status pencairan dana mereka.

Tanpa perlu menunggu informasi dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Untuk mengakses informasi ini, siswa dapat mengunjungi website resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Prosesnya mudah diikuti, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

* Masuk ke pip.kemdikbud.go.id.

* Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.

* Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan sistem.

* Klik tombol "Cari Penerima PIP".

PIP Kemdikbud RI 2024 Tahap 2 SD-SMA Sudah Cair? Nominal Jenjang Ini Naik 800 Ribu, Cek Statusnya

Bantuan yang diberikan melalui PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima:

* SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir)

* SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir)

* SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved