Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Eks Anggota DPR RI dan Bupati Kandidat Gubernur Jawa Barat

Saat masih aktif sebagai kepala daerah dan wakil rakyat, Dedi Mulyadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Instagram @dedimulyadi71
Eks Anggota DPR RI Dedi Mulyadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Dedi Mulyadi dalam artikel ini.

Dedi Mulyadi merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar 2019-2023.

Ia kemudian mundur dan pindah ke Partai Gerindra.

Sebelum menjadi wakil rakyat, pria kelahian 12 April 1971 ini adalah Bupati Purwakarta dua periode.

Ia juga sempat menjadi Wakil Bupati.

Termasuk diantaranya Anggota DPRD Purwakarta.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Prasetio Edi Marsudi Kandidat Gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

Jelang Pilkada 2024, Dedi Mulyadi muncul sebagai kandidat Gubernur Jawa Barat.

Saat masih aktif sebagai kepala daerah dan wakil rakyat, Dedi Mulyadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Melansir laman e-LHKPN pada Rabu 8 Mei 2024, Dedi Mulyadi terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2023.

LHKPN yang disampaikannya ketika masih aktif menjadi Anggota DPR RI.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,6 Miliar.

Pada LHKPN ini ia juga punya hutang sebesar Rp. 3,5 Miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved