Transaksi Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

"Penangkapan FGA dilakukan di sebuah rumah beralamat di Jalan Tanjungpura RT 003 RW 004 Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada hari Senin

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Tersangka FGA (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas dugaan mengedarkan narkotika jenis shabu, Senin 6 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, Senin 6 Mei 2024.

Wanita berinisial FGA (28) ditangkap di sebuah rumah beralamat Jalan Tanjungpura Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono bilang, pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang perempuan FGA, warga Jalan Tanjungpura RT 003 RW 004 Desa Sijang, Kecamatan Galing.

"Penangkapan FGA dilakukan di sebuah rumah beralamat di Jalan Tanjungpura RT 003 RW 004 Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada hari Senin 6 Mei 2024 pukul 14.00 Wib," ungkapnya.

Warga Putussibau Selatan Minta Tutup Tempat Hiburan Malam di Lintas Timur

IPTU Agus Trimarsono menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini.

Dia melanjutkan, setelah mendapat informasi, Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1,5 gram," katanya.

Dia mengungkapkan, barang bukti lain yang diamanatkan satu unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol Kb 5967 Tf dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu.

"1 buah handphone merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hijau," ungkapnya.

Atas keterangan tersangka, kata dia, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik FGA. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Agus Trimarsono menegaskan, narkotika merupakan musuh bersama. Dia menegaskan akan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita,” ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved