Ragam Contoh

3 Contoh Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan 8 Pernikahan yang Tidak Sah

muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.

Dok. Kompas.com
KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru. 

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)

5. Nikah Beda Agama

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).

Alasan KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru

6. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan

Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi di dalam Alquran, yakni:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua),

anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).

7. Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh dikumpulkan antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu).” (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi).

8. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga
Jika perempuan sudah ditalak 3 oleh suami, maka haram bagi suami untuk menikahinya.

Kondisi ini hingga perempuan tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu kemudian bercerai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved