Berita Viral

Alasan KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru

Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memperluas kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA).

Nantinya, semua umat beragama bisa mendapatkan layanan pernikahan di KUA.

Sebelum program itu terlaksana, simak cara daftar nikah di KUA secara online.

Selama ini, KUA hanya memberikan layanan pernikahan untuk umat agama Islam.

Sedangkan umat agama lain mendapatkan layanan pernikahan di masing-masing pengurus keagamaan.

Mengutip website resmi, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama di Aturan Terbaru 2024

Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

"KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama," ujar Zainal di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut Zainal, Bimbingan Perkawinan adalah hak pengantin, termasuk Non Muslim.

Dengan Bimbingan Perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat.

"Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga Muslim maupun Non Muslim," ungkap Zainal.

Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing Penyuluh Agama akan memberi Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.

"Akan ada asesmen yang dilakukan. Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin dengan melatih Penyuluh Agama masing-masing Direktorat Jenderal Bimas Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan pada calon pengantin dengan perspektif teologis masing-masing agama," jelasnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA. "Sudah ada Bimbingan Perkawinan Lintas Agama di Kintamani, Bangli, Bali. Bimbingan Perkawinan dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Hindu. Di Bangka Belitung juga sudah ada Penyuluh Agama Konghucu yang memberi Bimbingan Perkawinan," ujar Suryo.

Suryo meyakini, ke depan, program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan berjalan optimal. "Meski belum dilakukan KUA secara formal, tapi embrio program itu sudah ada, dan itu bisa dilakukan di KUA seluruh Indonesia," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved