Lokal Memilih

Sah Ditetapkan, Berikut Nama-nama Anggota DPRD Landak Periode 2024-2029 Dari Dapil 3

Serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis 2 Mei 2024 malam.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
DPRD Kabupaten Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak sudah resmi menetapkan nama-nama Anggota DPRD Landak terpilih periode 2024-2029.

Penetapan tersebut setelah KPU Landak melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik.

Serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis 2 Mei 2024 malam.

Untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Menjalin, Mempawah Hulu, dan Sompak, ada 8 kursi yang telah ditetapkan oleh KPU Landak yang sudah dicap dan ditandatanggani pada Jumat 3 Mei 2024.

Baca juga: Berikut Nama-nama Anggota DPRD Landak Periode 2024-2029 Dari Dapil 2

Berikut nama-namanya :

1. Heri Saman SH MH (PDIP)

2. Felik Firnando (Nasdem)

3. Angela Febrianti SH (PDIP)

4. Lipinus S Sos (Golkar)

5. Alexander Irwan SIP (Gerindra)

6. Yosina Sinta (Hanura)

7. Ajun STh (PSI)

8. Ekbertus SP (Partai Nasdem). (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved