Lokal Memilih

KPU Tetapkan Partai Nasdem Kubu Raya Raih Kursi Terbanyak

Hasil tersebut, sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penandatanganan berita acara Rapat pleno terbuka penetapan Caleg DPRD kubu Raya 2024-2029 terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 2 Mei 2024 malam di hotel alimoer kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 2 Mei 2024 di hotel Alimoer Kubu Raya, telah menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya 2024.

"Dari rapat Pleno terbuka menetapkan 45 caleg terpilih di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Kasiono pada Jumat 3 Mei 2024

Hasil tersebut, sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.

Pada akhir rapat pleno disampaikan salinan keputusan penetapan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dan partai politik yang hadir.

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono mengatakan, penetapan perolehan jumlah kursi dan calon DPRD terpilih ini sesuai surat KPU RI yang berkaitan dengan tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Kubu Raya Terpilih Periode 2024-2029

"Karena hari ini adalah hari terakhir sejak MK mengirimkan surat ke kita pada tanggal 29 April 2024, maka harus dilaksanakan Rapat Pleno pada malam hari ini," kata Kasiono

Kasiono menuturkan, hari ini KPU Kubu Raya telah membacakan pembagian kursi dari seluruh suara sah Partai Politik (Parpol), ada Parpol yang bertambah dan berkurang kursinya pada Pemilu 2024 ini.

"Berdasarkan hasil akhir perolehan kursi dari 18 Parpol yang ikut Pemilu 2024, ada 10 Parpol yang memiliki jumlah kursi dan 8 Parpol lainnya tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya," pungkas Kasiono.

Daftar jumlah kursi Parpol di DPRD Kabupaten Kubu Raya berdasarkan jumlah kursi terbanyak dari 10 Parpol.

1. Partai Nasdem 9 kursi

2. PDI Perjuangan 7 kursi

3. PKB 6 kursi

4. Partai Gerindra 5 kursi

5. Partai Golkar 5 kursi

6. PKS 5 kursi

7. Demokrat 4 kursi

8. Hanura 2 kursi

9. PAN 1 kursi

10. PPP 1 kursi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved