Lokal Memilih

KPU Mempawah Resmi Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu Legislatif 2024

Lutfiadi menyampaikan, Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mempawah dalam pemilihan umum 2024

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Mempawah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah resmi menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Mempawah terpilih, pada Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Wisata Nusantara, Kamis 2 Mei 2024 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah resmi menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Mempawah terpilih, pada Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Wisata Nusantara Mempawah, Kamis 2 Mei 2024 malam.

Penetapan anggota DPRD Mempawah terpilih Periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Mempawah, Pj Bupati Mempawah Ismail, Porkompimda, OKP dan peserta Partai Politik 2024.

"Alhamdulillah, tadi malam tepatnya pada 2 Mei 2024 di Aula Wisata Nusantara telah kita laksanakan Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mempawah dalam pemilihan umum 2024," ujar Ketua KPU Mempawah Lutfiadi kepada media, Jumat 3 Mei 2024.

Lutfiadi menyampaikan, Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mempawah dalam Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 96/PL.01.9-BA/6102/2024 tanggal 2 Mci 2024," jelas Lutfiadi.

Dijelaskan Lutfiadi, berdasarkan hal tersebut KPU Mempawah menetapkan tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasilnya yakni ada 35 Anggota DPRD yang ditetapkan. Terdiri dari PKB 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, Golkar 6 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 2 kursi, PAN 5 kursi, Demokrat 4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi. Dengan demikian total 35 kursi anggota DPRD Mempawah Periode 2024-2029," jelas Lutfiadi.

Satreskrim Polres Mempawah Amankan 4 Terduga Pelaku Bullying 7 Bocah di Bawah Umur di Desa Antibar

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved