Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Warga
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkot Pontianak
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Harris Pontianak, Selasa 30 April 2024.
Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial kata Ryan diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Pontianak serta memberikan contoh inspiratif bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat," ujar Ryan.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Emas Hari Ini, Per Gram Dibanderol Senila Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Raih Medali di Olimpiade Matematika Internasional 2025, Kepsek SMAK Immanuel Pontianak: Kami Bangga |
![]() |
---|
Operasi Pasar Beras SPHP Dimulai 12 Juli, Digelar hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMAK Immanuel Pontianak Torehkan Prestasi di Ajang Olimpiade Matematika Internasional 2025 |
![]() |
---|
Gedung Leopold Mandic Universitas Widya Dharma Pontianak Diresmikan, Gedung Kuliah Megah 10 Lantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.