Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Warga
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana.
Penandatanganan dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Hotel Harris Pontianak, Selasa 30 April 2024.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas mereka," ujarnya.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7 ribu penerima manfaat yang terdiri dari Ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana," kata Ani.
• Pj Gubernur Kalbar Hadiri Gerakan Tanam Cabai di Desa Punggur Kecil Kubu Raya
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru," jelas Ani.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
"Sehingga masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail menuturkan, Pemkot Pontianak akan berupaya penuh untuk menyelenggarakan perlindungan ini rutin setiap tahunnya. Harapannya agar Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana Kota Pontianak dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
"Adanya kerjasama ini diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi secara sosial dan mendapatkan manfaat dari program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujarnya.
• Siap Maju Pilkada 2024, Bahasan Daftar ke DPC PKB Pontianak
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
Ia mengatakan kerjasama antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Harga Emas Hari Ini, Per Gram Dibanderol Senila Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Raih Medali di Olimpiade Matematika Internasional 2025, Kepsek SMAK Immanuel Pontianak: Kami Bangga |
![]() |
---|
Operasi Pasar Beras SPHP Dimulai 12 Juli, Digelar hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMAK Immanuel Pontianak Torehkan Prestasi di Ajang Olimpiade Matematika Internasional 2025 |
![]() |
---|
Gedung Leopold Mandic Universitas Widya Dharma Pontianak Diresmikan, Gedung Kuliah Megah 10 Lantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.