Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kembayan

terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Kembayan
Dua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinsial AFS (20) dan ARI (22) warga Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama Anggota Polsek Kembayan berhasil mengamankan dua orang laki-laki AFS (20) dan ARI (22) di rumah ARI beralamatkan di Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap AFS (20) beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tindak pidana Narkotika berupa  sembilan paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, satu buah kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver serta satu lembar tisu warna putih.

Polres Kubu Raya Tangkap Bandar Narkoba Miliki 45 Paket Sabu Siap Edar ke Kubu

“Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku berisinisial ARI berserta rumah tempat kejadian tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 9 (sembilan) buah plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A17 warna biru, 1(satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1(satu) lembar tisu warna putih,” terang AKP Donny Sembiring.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved