Pilkada Mempawah 2024

Jelang Pilkada 2024, KPU Mempawah Sayembarakan Lomba Maskot dan Jingle Total Hadiah Rp 25 Juta

"Pemenang Lomba Maskot akan mendapatkan hadiah Juara I Rp 5 juta, Juara II Rp 3 juta sementara Juara III Rp 2 juta. Sementara untuk Pemenang Lomba Jin

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Komisioner KPU Mempawah Bidang Sosdiklih, Permas dan SDM Mashudi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisioner KPU Mempawah Bidang Sosdiklih, Permas dan SDM Mashudi mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah melaksanakan Sayembara Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.

"Adapun hadiah total yang disediakan sebesar Rp25 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk Lomba Maskot dan Rp15 juta untuk Lomba Jingle," ujar Mashudi, Senin 29 April 2024.

Mashudi mengatakan, demi menjaga kualitas hasil karya lomba ini, KPU Mempawah melibatkan tiga orang dewan juri profesional dari kalangan eksternal. Yakni Seniman, Budayawan dan Ahli Desain Grafis.

"Pemenang Lomba Maskot akan mendapatkan hadiah Juara I Rp 5 juta, Juara II Rp 3 juta sementara Juara III Rp 2 juta. Sementara untuk Pemenang Lomba Jingle akan memperoleh hadiah Juara I Rp 7 juta, Juara II Rp 5 juta dan Juara III Rp 3 juta," jelas Mashudi.

Berikut Penjelasan KPU Terkait Pencalonan Perorangan Pilkada 2024

Untuk itu Mashudi mengajak siapapun untuk mengikuti lomba ini, karena dalam lomba ini peserta tidak dipungut biaya.

"Nah untuk Tema sayembara adalah (Pemilih Berdaulat, Pilkada Berkualitas, Mempawah Hebat). Untuk masa pengiriman desain Maskot dan Jingle ke KPU Mempawah mulai 26 April 2024 hingga 6 Mei 2024. Pengumuman para pemenang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2024,” ujar Mashudi.

Dijelaskan Mashudi, Desain Lomba Maskot maupun Jingle yang diterima panitia merupakan karya original, bukan hasil karya orang lain, hasil jiplakan, plagiatisme dan sebagainya, serta belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis.

"Untuk hasil karya dilarang mengandung unsur SARA, memuat gambar calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu. Atau mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu," pesannya.

“Tak kalah penting, hasil karya peserta juga dilarang mengandung konten tanda, jargon, atau simbol calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu,” tegasnya.

Mashudi mengatakan, berkaitan Karya yang dipilih sebagai pemenang nantinya menjadi milik KPU Kabupaten Mempawah dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut, termasuk ketentuan khusus Lomba Maskot dan Jingle ini para peserta dapat menghubungi Humas KPU Kabupaten Mempawah yakni saudara Sudirman di Nomor HP 0856-5223-8227,” imbuh Mashudi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved