Berikut Penjelasan KPU Terkait Pencalonan Perorangan Pilkada 2024
pada prinsipnya untuk syarat dan persyaratan calon dan tata cara pencalonan tidak terlalu banyak yang berubah.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf menyampaikan, pihaknya telah mensosialisasikan terkait pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024.
"Dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah ini, kami telah mengeluarkan dua keputusan, yaitu keputusan no 913 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024," ujarnya, Minggu 28 April 2024.
Keputusan selanjutnya adalah nomor 914 tahun 2024, terkait syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dlm pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024.
• Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu Sudah Buka Pendaftaran PPK Pilkada
"Dalam pelaksanaan sosialisasi masih menggunakan peraturan pencalonan yang sebelumnya yaitu PKPU no 9 tahun 2020 terkait pencalonan kepala daerah, dikarenakan sampai dengan saat ini PKPU pencalonan yang terbaru belum diundangkan," ucapnya.
Dijelaskan Yusuf, pada prinsipnya untuk syarat dan persyaratan calon dan tata cara pencalonan tidak terlalu banyak yang berubah.
"Jika setelah terbitnya PKPU yang baru terkait pencalonan ternyata di dapat perbedaan yang prinsip dengan PKPU lama, maka kami akan melakukan sosialisasi dan mengundang kembali unsur-unsur terkait," ujarnya.
Jalur Independen
Menyikapi persyaratan pencalonan berupa dukungan bagi calon perseorangan, Yusuf menyatakan, berdasarkan jumlah penduduk yang terdapat dalam DPT di pemilihan terakhir, jika jumlah penduduk dibawah 250.000, maka harus di dukung 10 persen dari jumlah DPT.
"Jika jumlah penduduk 250.000 sampai 500.000, maka harus didukung 8,5 persen dari jumlah DPT, jumlah penduduk 500.000 sampai dengan 1.000.000 dukungan harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT. Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000, maka syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT, dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan," ucapnya.
Diketahui jumlah DPT Pemilu 2024 lalu adalah 193.984 pemilih, dan jumlah kecamatan 23 maka perhitungan untuk Kabupaten Kapuas Hulu jumlah syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari 193.984 yamg hasilnya adalah 19.398,4.
Terus jika terjadi bilangan angka pecahan maka di genapkan ke atas, sehingga jumlah syarat minimal dukungan adalah 19.399 dukungan, sedangkan untuk sebarannya minimal di 12 kecamatan.
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Kejari Kapuas Hulu Bersholawat dan Berdoa Bersama Forkompinda dan Anak Pondok Pesantren |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.