Sat Res Narkoba Polres Sanggau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Sat Resnarkoba Polres Sanggau mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Serambai Desa Tanjung merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, kemarin.
Sebanyak dua terduga pelaku inisial AFS dan AR juga diamankan.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelapor beserta rekan petugas jajaran Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kembayan berhasil mengamankan dua orang laki-laki inisial AFS dan AR di rumah AR yang beralamatkan di Dusun Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap AFS beserta rumah tempat kejadian tersebut, berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika berupa sembilan buah paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
"Dan melakukan penggeledahan terhadap AR berserta rumah tempat kejadian tersebut, berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika berupa sembilan buah plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berikut barang-barang lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika,"katanya, Minggu 28 April 2024.
Baca juga: Hadiri MKKS, Dikbud Sanggau Sampaikan Catatan dan Evaluasi Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah Handphone merk Realme, satu buah kaleng warna silver dan satu lembar tisu warna putih.
"Selain itu juga diamankan sembilan paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu buah Handphone warna biru, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam dan satu lembar tisu warna putih,"pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Gusti Yusri : Revitalisasi Keraton Bukti Kepedulian Gubernur Ria Norsan pada Warisan Sejarah Tayan |
|
|---|
| Polres Mempawah dan Bidhumas Polda Kalbar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Negeri 1 Siantan |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Sanggau MoU Bersama Pengadilan Agama |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Sanggau Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran |
|
|---|
| Keraton Tayan Dapat Dukungan Penuh Gubernur Kalbar dalam Pelestarian Budaya Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.