Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Sanggau MoU Bersama Pengadilan Agama 

Pada kesempatan ini, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyambut baik kerjasama antara Pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama Sanggau. 

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat foto bersama usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau di Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 28 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau di Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 28 Oktober 2025.

Selain dengan Pemkab Sanggau, MoU juga dilakukan dengan Kementerian Agama Sanggau dan Badan Pusat Statistik (BPS). MoU dilakukan dalam rangka dukungannya terhadap upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait urusan keagamaan dan rumah tangga.

Pada kesempatan ini, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyambut baik kerjasama antara Pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama Sanggau. 

"Kita melaksanakan penandatanganan MoU antara Pemda dengan PA Kabupaten Sanggau, kemudian Kemenag dan BPS. Kerjasama itu tentu terkait dengan pelayanan, kita ketahui PA inikan orang yang memutuskan segala sesuatu juga harus adil. Karena orang bercinta awalnya bagus, tapi setelah itu tidak bagus. Nah, jadi dia memutuskan harus adil dan secara proporsional,"kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot usai penandatanganan MoU.

Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, Ontot berharap jika ada kekurangan data dan lainnya, jadi saling bersinergi. "Jadi Pak Ketua dan jajaran kalau memang ada kekurangan, kalau perlu minta bantuan Pemkab terkait dengan kegiatan-kegiatan di PA ini bisa dilakukan secara bersama-sama. Supaya memperlancar pelayanan publik untuk menuju pelayanan yang prima,"ujarnya.

Sementara itu Ketua PA Sanggau Helman Fajry menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam memberikan data terkait kewenangan PA berkaitan dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Sanggau. 

Baca juga: Bupati dan Wabup Sanggau Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran 

"Sehingga data-data yang dari kami itu bisa dijadikan bahan analisa untuk mengambil kebijakan atau keputusan di wilayah Kabupaten Sanggau untuk segala bidang, terkait dengan masyarakat yang menjadi kewenangan kami,"katanya.

Pengadilan Agama Sanggau juga berharap dapat menyelenggarakan pelayanan terpadu dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. 
"Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus administrasi secara lebih mudah dan efisien,"ungkapnya.

Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

"Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih puas dan terbantu dalam mengurus kebutuhan administratif mereka,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved