Status Bandara Supadio
Tanggapan Pj Gubernur Terkait Bandara Supadio Pontianak Resmi Berubah Status Jadi Bandara Domestik
Maka Bandara Supadio berubah status menjadi Bandara Domestik. Kini hanya 17 Bandara di Indonesia dengan status bandara Internasional.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson, menyampaikan kabar bahwa Bandara Supadio Pontianak, kini telah resmi berubah status menjadi Bandara Domestik.
Keputusan tersebut telah resmi, dengan keluarnya KM 31 Tahun 2024 (Keputusan Menteri Perhubungan) tentang Penetapan Bandara Internasional.
Maka Bandara Supadio berubah status menjadi Bandara Domestik. Kini hanya 17 Bandara di Indonesia dengan status bandara Internasional.
“Jadi Bandara Supadio tidak lagi melayani penerbangan Internasional. Sesuai dengan telah terbitnya KM 31 Tahun 2024 , yang telah ditandatangani oleh Pak Menhub Budi Karya,” ujar Harisson, Kamis 25 April 2024.
Harisson memaparkan bahwa, salah satu alasan yang dikemukakan bahwa dengan banyaknya Bandara Internasional di tanah air, justru lebih mempermudah masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri (LN).
Baca juga: BREAKING NEWS - Bandara Internasional Supadio Resmi Berubah Status Jadi Bandara Domestik
“Dengan mempermudah akses masyarakat ke luar negeri ini, mereka jadi sering jalan-jalan ke LN, menginap dan membayar akomodasi hotel di LN, belanja di LN yang bearti menggerus devisa negara kita,” jelas Harisson.
Harisson mengatakan bahwa dari data yang dihimpun, lebih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang justru keluar negeri, dari pada orang luar negeri berkunjung ke Indonesia melalui bandara-bandara Internasional tertentu tersebut, yang akhirnya dikembalikan statusnya menjadi bandara domestik, termasuk Bandara Supadio Pontianak.
“Jadi lebih banyak masyarakat kita yang melakukan perjalanan ke luar negeri melalui bandara internasional tertentu, dibandingkan orang luar negeri berkunjung ke negera kita,” jelas Harisson.
Pada intinya, Harisson mengatakan ternyata dengan banyaknya bandara yang berstatus menjadi bandara internasional malah akan membuat negara kehilangan devisa, atau membuat devisa tergerus.
“Intinya ternyata rugi kalau banyak bandara internasional, justru devisa kita akan tergerus,” pungkasnya.
Dengan berlakunya keputusan Menteri ini, maka bandar udara yang tidak tercantum dalam Diktum pertama Keputusan Menteri ini yang penggunaan sebelumnya merupakan bandara internasional, kini menjadi bandar udara domesik.
Berikut beberapa bandar udara yang masih berstatus sebagai bandar udara internasional :
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
KABAR Terbaru Bandara Internasional Supadio Pontianak Jadwal Rute PNK-KUL dan PNK-KCH Terungkap! |
![]() |
---|
GM Bandara Supadio: Sudah Ada 2 Maskapai yang Melakukan Pendekatan untuk Penerbangan Luar Negeri |
![]() |
---|
Penerbangan Internasional Bandara Supadio Segera Beroperasi Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Penerbangan Internasional Segera Dibuka di Bandara Supadio, Kalbar Siap Sambut Wisatawan Mancanegara |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Sebut Penerbangan Pontianak-Khucing Masih Menunggu Persetujuan Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.