Public Service

Cara Terima Iuran BPJS Kesehatan, Selanjutnya Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024!

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi JKN BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Berikut adalah informasi untuk menjadi penerima manfaat KIS BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan oleh negera. 

* Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

* Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

* Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved