Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
• Imigrasi Putussibau Dukung Kebijakan Izin Tinggal Peralihan WNA
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan
overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
izin tinggal
Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
WNA
Ketapang
Silmy Karim
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 24 April 2024
Kapolsek Entikong Dampingi Kepala BNNP Kalbar Tinjau Pengawasan di PLBN Entikong Sanggau |
![]() |
---|
Daftar SD dan PKBM di Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau 2025 |
![]() |
---|
FAKTA Murid SD Keracunan MBG di Ketapang Kalbar hingga Dapur Ditutup dan Kepala SPPG Diberhentikan |
![]() |
---|
Polwan Polresta Pontianak Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 35 Sekolah Dasar di Kecamatan Ketungau Hulu Perbatasan Sintang - Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.