Imigrasi Putussibau Dukung Kebijakan Izin Tinggal Peralihan WNA

Menyikapi hal tersebut, Kepala Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menyampaikan bahwa, pihaknya akan mendukung program peralihan izin tinggal tersebut,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri saat sambutan dalam acara rapat Timpora di Kecamatan Badau, Kamis 21 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, telah memperlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa, dan dimana izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Maka warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id, dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Wabup Saksikan Dokter Beasiswa Pemda Kapuas Hulu Sumpah Profesi Dokter di Untan Pontianak

Menyikapi hal tersebut, Kepala Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menyampaikan bahwa, pihaknya akan mendukung program peralihan izin tinggal tersebut, agar berjalan dengan baik khususnya di wilayah Kapuas Hulu.

"Kami akan menyebarkan informasi melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Putussibau, dan rekan media, agar warga negara asing yang berada di wilayah Kapuas Hulu mengetahui perubahan tersebut," ujarnya, Selasa 23 April 2024.

Maka dari itu jelas Uray Aliandri, terutama pemegang izin tinggal kunjungan dapat melakukan peralihan ke izin tinggal terbatas, melalui website evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus keluar wilayah Indonesia demi menghemat waktu dan biaya akomodasi.

"Jadi untuk sementara jumlah warga negara asing pemegang izin tinggal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu 32 WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP), dan 3 pemegang izin tinggal terbatas (ITAS)," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved